Tuesday, February 3, 2009

Broker Bursa Berjangka Harus Tambah Modal Mulai 1 Juli

Jakarta - Pialang Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) harus mulai menambah modal mulai 1 Juli 2009. Pialang harus punya modal akhir tahap I minimal Rp 10 miliar paling lama 1 Juli 2009 yang naik dari saat ini sebesar Rp 5 miliar.Seperti dikutip detikFinance, Rabu (4/2/2009) dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 65/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Permodalan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif mengatur tentang kewajiban bagi penyelenggara dan peserta Sistem Perdagangan Alternatif untuk memenuhi persyaratan permodalan. Peraturan ini meningkatkan jumlah minimal saldo modal akhir dan mempersyaratkan modal disetor bagi penyelenggara dan peserta Sistem Perdagangan Alternatif. Peraturan sebelumnya mengatur bahwa Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempunyai saldo modal akhir paling sedikit Rp 5 miliar sedangkan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempunyai saldo modal akhir paling sedikit Rp 2,5 miliar.1. Persyaratan modal untuk Penyelenggara SPA Persyaratan Modal Disetor:
Rp 15 miliar paling lambat 1 Juli 2009
Rp 20 miliar paling lambat 1 Januari 2010
Rp 25 miliar paling lambat 1 Juli 2010
Rp 30 miliar paling lambat 1 Januari 2011Persyaratan saldo modal akhir
Rp 10 miliar paling lama 1 Juli 2009
Rp 15 miliar paling lama 1 Januari 2010
Rp 20 miliar paling lama 1 Juli 2010
Rp 25 miliar paling lama 1 Januari 20112. Persyaratan modal untuk Peserta SPA Persyaratan modal disetor
Rp 10 miliar paling lama 1 Juli 2009
Rp 15 miliar paling lama 1 Januari 2010
Rp 20 miliar paling lama 1 Juli 2010
Rp 25 miliar paling lama 1 Januari 2011Persyaratan saldo modal akhir
Rp 7,5 miliar paling lama 1 Juli 2009
Rp 10 miliar paling lama 1 Januari 2010
Rp 15 miliar paling lama 1 Juli 2010
Rp 20 miliar paling lama 1 Januari 2011Bappebti juga mewajibkan penambahan modal Rp 1 miliar bagi Peserta Sistem Perdagangan Alternatif untuk setiap pembukaan 1 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan Sistem Perdagangan Alternatif.

http://www.bappebti.go.id/edaran_pers_290109.pdf