Wednesday, January 30, 2013

Mini Account Atau Lot Kecil Kembali Dilegalkan di Indonesia




Setelah 6 tahun berlalu sejak 7 Desember 2006, akhirnya BAPPEBTI melegalkan Mini Account atau Lot Kecil (0,1) yang merupakan tipe account dari perdagangan berjangka secara online. Bisa di bilang ini merupakan angin segar bagi para perusahaan pialang penyedia mini account atau lot kecil di Indonesia.
Seperti yang udah kita ketahui, kalau dulunya tuh mini account di tutup gara-gara banyak masalah yang di lakukan oleh pialang atau broker yang tidak bertanggung jawab, sehingga para nasabah banyak yang mengadu ke BAPPEPTI. Kurang lebihnya surat penutupan yang di keluarkan bunyinya seperti ini :
“Mengingat banyaknya pengaduan Nasabah terhadap pelaksanaan perdagangan kontrak yang diperdagangkan melalui skema Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), terutama terhadap kontrak-kontrak dengan lot size yang kecil (kontrak mini), bersama ini kami menarik kembali Persetujuan terhadap pelaksanaan perdagangan 16 (enam belas) kontrak mini yang telah diberikan melalui Surat Kepala Bappebti Nomor 36/Bappebti/III/2005 tanggal 28 Maret 2005″
Tapi saat ini, Mini account atau Lot kecil sudah di legalkan kembali. Pelegalannya tersebut bukan omong kosong aja, tetapi memang sudah ada SK yang di keluarkan olehBAPPEBTI.
Ini SK yang telah di keluarkan…
Surat Keputusan Nomor: 99/BAPPEPTI/Per/11/2012, Penerimaan Nasabah Secara Elektronik ON-LINE di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi atau agan bisa cek di sini.
So, sekarang tentunya banyak trader-trader Indonesia yang dulu pernah trading di mini account atau lot kecil, bisa merasakan kembali enaknya profit yang di dapat saat trading di mini account atau lot kecil, apalagi pialang atau brokernya terjamin legalitasnya oleh pemerintah.
Kamu sekarang dapat dengan nyaman trading pada pialang atau broker lokal dengan pilihan Mini Account atau Lot Kecil nya (0,1 lot), karena legalitas suatu pialang atau broker merupakan salah satu hal yang perlu di perhatikan ketika kita akan memulai trading.

No comments: